BAB 4
KEMERDEKAAN
MENGEMUKAKAN PENDAPAT
A. HAKEKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Kehidupan
negara Indonesia, seseorang mengemukakan pendapat dijamin secara
konstitusional. Dalam UUD 1945 Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan UU.
Lebih
lanjut mengemukakan pendapat dinyatakan Pasal 1 (1) UU No.9 Tahun 1998, bahwa
kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk
menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang
berlaku, UU yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat diatur dengan UU
No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Cara-cara mengemukakan pendapat
dilakukan dengan cara :
1. Lisan
2. Tulisan
3. Cara lain
2. Tulisan
3. Cara lain
B. PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS
DAN BERTANGGUNG JAWAB
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan
pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik,
psifik, atau pembatasan yang bertentangan dengan tunjuan pengaturan tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum (Penjelasan Pasal 5 UU No.9 Tahun
1998).
Ø Pasal
4 UU No.9 Tahun 1998 :
1. kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan
kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945
2.mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten
danberkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3.mewujudkan iklim yang konduksif bagi berkembangnyapartisipasi
dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dantanggung jawab
dalam kehidupan berdemokrasi;
4.menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupanbermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentinganperorangan atau
kelompok.
Ø
Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998 :
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2. asas musyawarah dan mufakat
3. asas kepastian hukum dan keadilan
4. asas proporsionalitas
5. asas manfaat
Ø
Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998
1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undang yang
berlaku
4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan
Ø
Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998
1. melindungi hak asasi manusia
2. menghargai asas legalitas
3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah
4. menyelenggarakan pengamanan
C. AKTUALISASI KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN
BERTANGGUNG JAWAB
Contoh saluran komunikasi tradisional :
1. pertemuan antar-pribadi
2. pertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak
Saluran komunikasi modern :
1. saluran komunikasi antarpribadi
2. saluran komunikasi massa
Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
:
1. hak untuk berkomunikasi
2. hak untuk memperoleh informasi
3. hak untuk mencari informasi
4. hak untuk memiliki informasi
5. hak untuk menyimpan informasi
6. hak untuk mengolah informasi
7. hak untuk menyampaikan informasi
8. hak untuk menggunakan segala jenis saluran informasi
0 komentar:
Posting Komentar